Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Loteng Sosialisasikan Larangan Pakai Knalpot Brong Ke Sekolah-Sekolah

×

Polres Loteng Sosialisasikan Larangan Pakai Knalpot Brong Ke Sekolah-Sekolah

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah (NTB) – Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah sosialisasikan larangan penggunaan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) kepada pelajar di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman STrk, SIK melalui Kanit Kamsel IPTU I Ketut Arnawa saat di konfirmasi media ini, Selasa (26/3) mengatakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot “brong” dan kenakalan remaja ini dilakukan di SMAN 2 Praya.

Arnawa menyampaikan selain melakukan sosialisasi mengenai knalpot brong, pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang tata tertib berlalu-lintas di jalan raya serta tentang antisipasi kenakalan remaja berupa penyalahgunaan narkoba, miras dan tawuran antar pelajar.

Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program “police go to school” Sat Lantas Polres Lombok Tengah yang dilakukan setiap tiga kali seminggu dengan mendatangi setiap sekolah secara bergantian.

Selain memberikan sosialisasi kepada kalangan pelajar, ucap Arnawa, pada kesempatan itu juga mengingatkan pihak sekolah untuk mengedepankan peran pembinaan dan pengarahan kepada para siswa dan siswi dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

“Untuk para pelajar apabila menemukan atau melihat adanya perbuatan tindak kejahatan bisa melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke layanan 110 Polres Lombok Tengah,” kata dia.

Arnawa mengingatkan untuk pelajar yang membawa sepeda motor namun tidak dilengkapi dengan pelat, lampu, “body” yang sudah dipreteli serta menggunakan knalpot “brong” akan ditindak tegas.

“Akan kami tilang dan juga motor akan dikembalikan kepada penggunanya jika sudah kembali ke setelan standar/pabrik serta memiliki surat kendaraan lengkap,” tutup Arnawa.