Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,80 gram Pria Asal Desa Kananta Dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima

×

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,80 gram Pria Asal Desa Kananta Dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (22/3) – Satuan reserse narkoba Polres Bima Polda NTB dibawah Pimpinan Kasatnya Iptu A. Malik SH kembali berhasil mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Shabu.

Diamankannya terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu pada Rabu 20/03/04 sekira pukul 02.00. WITA dini hari di Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Terduga yang berinisial SD (L/31) Warga Desa Kananta ini diamankan karena memiliki dan menguasai narkoba jenis Shabu sebanyak 22 ( dua puluh dua) pocket Narkoba jenis Shabu siap edar dengan berat bruto 4 ,80 delapan gram.

Selain itu Tim Opsnal Satreskoba Narkoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aiptu Arif Rahman S.sos juga menyita sejumlah barang lainnya dari tangan terduga diantaranya, Satu pucuk pistol air Softgun lengkap dengan peluru dan gas, Uang tunai Rp 3.100.000.( tiga juta seratus ribu rupiah) Kartu Aidicard Pres/ Wartawan dan barang bukti lainnya.

Diamankannya SD yang berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh terduga diwilayah Kecamatan Soromandi.

Menindaklanjuti informasi itu Iptu A.Malik SH memerintahkan Kanit Opsnal Satreskoba dan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga.

Gerak cepat ditunjukkan oleh Aiptu Arif Rahman S.sos bersama timnya dengan bergegas menuju TKP. setelah melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi itu. Tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh warga setempat dan didampingi 22 pocket Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 4, 80 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan terduga itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko, Sutomo SIK., MIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH.

“Benar kami telah mengamankan saudara SD dengan barang bukti 4, 80 gram narkoba jenis Shabu dan sejumlah barang bukti lainnya, diamankannya terduga sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika” Kata Kapolres mengutip Kasat.

Sebagaimana diulas Kasat Resnarkoba Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di kabupaten Bima.

“Narkoba adalah musuh kita bersama dan untuk memberantasnya kita harus Peranginangin bersama demi generasi”. Tegasnya.

Saat ini saudara SD bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.