Scroll untuk baca artikel
Berita

Berikan Rasa Nyaman Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Selong Lakukan Razia Petasan

×

Berikan Rasa Nyaman Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Selong Lakukan Razia Petasan

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Personel Polsek Selong di bawah komando Kanit Intelkam Ipda Awaludin melakukan pengecekan terhadap pedagang kembang api dan petasan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Selong.Selasa (19/03/24), pukul 22.07 Wita.

Dalam pengecekan tersebut, ditemukan pedagang yang menjual petasan berukuran diameter di atas 2 inci dengan merek Roman Candel dan memiliki diameter 8 inci, Pedagang tersebut berinisial H, yang berdagang di depan BRI Selong, Haris memiliki surat izin usaha dari salah satu CV.

Namun, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017, bunga api untuk pertunjukkan (show) mulai dari 2 inci sampai dengan 8 inci harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Polres Lombok Timur tidak pernah mengeluarkan izin terkait tembang api tersebut.

Pedagang berinisial H tersebut mengatakan bahwa petasan sejenis yang diamankan sering dijual pada pagi hari sekitar pukul 07.30 wita hingga 10.00 wita di Pasar Pancor, terutama di bagian selatan atau tempat penjualan sayuran menggunakan mobil pick-up, mendengar keterangan dari pedagang tersebut Polsek Selong pun akan menindaklanjutinya dengan segera.

Penegakan aturan terkait penjualan petasan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan, Personel Polsek Selong akan terus melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.