Scroll untuk baca artikel
Berita

DITRESNARKOBA POLDA NTB AMANKAN PELAKU NARKOBA DI WILAYAH LOBAR

×

DITRESNARKOBA POLDA NTB AMANKAN PELAKU NARKOBA DI WILAYAH LOBAR

Sebarkan artikel ini

 

Pada hari Senin (4/3/2024), Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menangkap seorang pria berinisial TH alias TRY (31) laki-laki, asal Gegutu Rebuan, desa Dasan Geria, Lingsar Lombok Barat di Jalan Guru Duralim, Desa Penimbung, Lombok Barat. TRY diciduk karena kedapatan menyimpan ganja seberat 1,2 Kg di tiga lokasi berbeda.

Berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan jasa pengiriman barang alhasil petugas berhasil menangkap tersangka di parkiran sebuah toko dan langsung melakukan penggeledahan menemukan 4 bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi: daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja.

Tertera pada paket tersebut dikirim dari Medan dengan nama pengirim Storeadventure dan ditujukan kepada seorang warga di Jalan Raya Penimbung Timur. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit handphone, 1 tas pinggang yang berisi uang sejumlah Rp. 497.000 dan 1 unit sepeda motor.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah rumah mertua TRY di Karang Anyar, Kopang, Lombok Tengah. Di sana, ditemukan lagi 1 bungkus plastik transparan berisi ganja, 1 tas ransel yang berisi 1 bungkus palstik klip dan 1 tas warna hitam merk yang berisi berbagai peralatan untuk mengonsumsi ganja.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua TRY di Gegutu Reban, Dasan Geria, Lombok Barat. di sana ditemukan 1 bungkus plastik transparan di atas lantai kamar tidur TRY.

Secara total, petugas mengamankan 1,2 Kg ganja dari tiga lokasi berbeda. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone, uang tunai Rp 497.000, dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.