Mataram, NTB -Satresnarkoba Polres Mataram menangkap seorang Pengusaha Loundry di Mataram, lantaran Nyambi menjual narkoba jenis sabu.
Merasa usaha laundry yang ditekuninya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga seorang pria di wilayah Cakranegara Kota Mataram mencari jalan samping untuk menambah penghasilan.
Atas usaha sampingan tersebut akhirnya pria WS diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram karena terbukti menguasai narkoba, Kamis (06/01/2022).
“Tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah sdr. WS, pria 19 tahun, usaha Loundry, beralamat di lingkungan karang Bagu, kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram I Made Yogi Porusa Utama SE.
Diungkap pula bahwa, pengungkapan ini berkat informasi yang diterima anggota Satreskoba Polresta Mataram dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas tersangka.
“Sdr. WS ditangkap di sekitar kediamannya, atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud,” uUcapnya.
Peristiwa penangkapan tersebut disaksikan pihak aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi.
Saat melakukan penggeledahan, dari tangan Tersangkasdr WS ditemukan barang bukti dengan berat 3,15 gram brutto yang langsung diamankantim opsnal untuk dijadikan barang bukti.