Ungkap Kasus Pencucian Uang, Polresta Mataram Bertekad Miskinkan Para Pelaku Narkoba

  • Bagikan

Mataram, NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram tampaknya bertekad untuk memiskinkan tersangka kasus narkoba, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

sesuai perintah Direktur Narkoba Polda NTB.

Banner Iklan kos cita

Terbukti satuan yang dikomandoi Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE tersebut, telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dasar tersangka kasus Narkoba.

Kasus ini telah mendapatkan putusan Hakim dengan 14 tahun Penjara dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Keterangan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK saat gelar konferensi pers di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jum’at (04/02/2022).

KaPolresta yang didampingi Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE mengatakan bahwa kasus TPPU ini adalah kasus perdana yang diungkapkan oleh Polresta Mataram hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa.

“Ini kali pertama Polresta Mataram menerapkan tersangka kasus TPPU pada tersangka kasus Narkoba. Ini membuktikan upaya memiskinkan tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram guna memberikan efek jera,”tegas Kapolresta.

Adapun informasi singkat terkait tersangka narkoba yang saat ini di terapkan TPPU tersebut bermula dari diamankannya tersangka pada 30 Juni 2020 lalu atas kasus narkoba dengan barang bukti 3,5 Kilo gram.

Dari pengungkapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa hasil penjualan atau bisnis narkoba, tersangka membeli sejumlah barang-barang rumah tangga dan aksesoris serta satu unit rumah di wilayah kota Mataram.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *