Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modusnya Pelaku Ancaman Sebarkan Hasil Video Call dengan Korban

  • Bagikan

Sumbawa Barat, NTB – Tim anggota puma Polres Sumbawa Barat, Polda NTB telah mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur bertempat di lingkungan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi S, Sos. membenarkan penangkapan ini.

Banner Iklan kos cita

Ipda Eddy menjelaskan, terduga pelaku berinisial SA usia 19 tahun sementara korban berinisial SZ usia 16 tahun.

“Persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terduga pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali di Rumah pelaku di lingkungan bugis,”ungkapnya.

Persetubuhan ini dilakukan dengan waktu yang berbeda Rabu, (5/1/2022) dan Jumat (14/1/2022.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *