Sepanjang Tahun 2021, Angka Kriminalitas Menurun 8,74 % di Lombok Barat

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat sukses tekan angka kriminalitas di Wilayah Hukumnya, Jumat (31/12/2021).

Ini terlihat dari data kriminalitas dalam sepanjang Tahun 2021 dalam Press Release yang digelar siang tadi di Mapolres Lobar.

Banner Iklan kos cita

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK, Bersama dengan Forkopimda Lombok Barat.

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan berkaitan dengan kasus-kasus maupun situasi yang dialami 2021, khususnya di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat

“Diawali dengan jumlah kasus yang terjadi selama tahun 2021, bila dibandingkan dengan tahun 2020, kita mengalami penurunan kasus, sekitar 8,74 %,” ungkapnya.

Dimana sebelumnya terjadi sebanyak 629 kasus, di tahun 2021 ini ada 574 kasus sehingga mengalami penurunan sekitar 8,74 %.

Sedangkan untuk kasus menonjol yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, diantaranya kasus Curanmor di Tahun 2021 ada 25 kasus, dengan penyesaian sebanyak 4 kasus.

Perjudian ada 9 kasus yang terjadi, 6 kasus sudah diselesaikan, tiga lainnya dalam tahap penyelesaian.

“Untuk pembunuhan kosong sepanjang 2021, kemudian anatomi kasus berkaitan dengan curanmor ini, banyak terjadi sekitar pukul 21.00 wita sampai dengan pukul 24.00 wita,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), terjadi 25 kasus itu antara waktu jam 24.00 wita sampai dengan pukul 03.00 wita pagi.

“Sedangkan untuk anatomi tempatnya, curanmor dan curat ini banyak terjadi di perumahan, kalau curatnya sekitar 28 kasus, sedangkan curanmornya ada 15 kasus yang terjadi diperumahan,” pungkasnya.

Untuk tersangka, kasus pencurian dengan pemberatan curat, Polres Lobar mengamankan sebanyak 144 orang.

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 56 orang, pencurian kendaraan bermotor sebayak 12 orang dan pencuria biasa sebanyak 4 orang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *