Seorang PRT Curi 19.67 Gram Emas Majikan, Uangnya Dipakai untuk Jalan-jalan

  • Bagikan

Bima, NTB – Polsek Soromandi Polres Bima,Polda NTB, berhasil mengungkap kasus pencurian, Selasa (28/12/21) syang dilakukan oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) terhadap majikannya di Dusun Bajo Utara Desa Bajo, Soromadi Bima, Jumat (24/12/21).

Terduga pelaku seorang perempuan berinisal HK, warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo Bima.Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, pencurian ini diketahui berawal saat isteri korban hendak pergi menghadiri peringatan Hari Ibu di Kantor Bupati Bima.

Banner Iklan kos cita

“Nahasnya, saat hendak mengambil perhiasan gelang emas seberat 19.67 gram di kamarnya yang tersimpan dalam box, isteri korban tidak menemukan gelang yang dituju,” ungkapnya.

Seketika langsung mencurigai HK, yang telah 5 bulan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangganya (PRT) dan langsung menginterogasinya.

HK yang tak kuasa mengelak, akhirnya mengaku bahwa memang dia yang mencuri gelang emas tersebut, plus 4 lembar kain sarung milik korban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *