Sat Resnarkoba Polres Lobar Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Jagaraga, Amankan 6,89 Gram Sabu

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengamankan seorang laki-laki berinisial GS alias Gondrong (51) asal Desa Jagaraga Lombok Barat, atas kepemilikan narkotika diduga jenis sabu 6,89 gram, Selasa (17/11/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Faisal Afrihadi. SH., mengatakan terduga pelaku ditangkap di Desa Jagerage, Kabupaten Lombok Barat.

Banner Iklan kos cita

“Terduga Pelaku berinisial GS alias Gondrong, dengan barang bukri narkotika diduga jenis sabu seberat 6,89 gram,” ungkapnya.

Sekitar tengah malam dini hari tadi, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jagerage Desa Jagerage Kab Lombok Barat, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP,” ungkapnya.

Sehingga Iptu Faisal segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah mendapatkan kepastian atas informasi tersebut, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga GS alias Gondrong,” katanya.

Saat akan dilakukan penangkapan, polisi melihat GS sempat membuang atau melempar satu buah tempat bundar berwarna putih, beserta timbangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *