Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali gerebek salah satu rumah di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada Rabu (17/11).
Sekitar pukul 21.00, Tim berhasil mengamankan 7 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, salah satunya pemilik rumah berinisial RN (41).
“RN adalah seorang penjual martabak. Selain itu, RN juga menjual Sabhu dan memfungsikan rumahnya sebagai tempat mengkonsumsi Shabu bagi para pembeli,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. saat dikonfirmasi pada Jumat (18/11).
Saat penggerebekan, Antek-antek RN juga turut diboyong Tim Sat Res Narkoba. Mereka adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).
“Yang 6 orang ditangkap bersamaan bersama RN adalah anak buah atau kurir yg membantu RN menjual Sabhu,” kata Yogi.