Lombok Barat, NTB – Menyasar Komplek Pertokoan dan Retail Modern serta Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kecamatan Sekotong Lombok Barat, Polsek Sekotong Gencar melakukan himbauan terkait penerapan prokes.
Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta mengatakan himbauan juga terkait kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (21/8/2021).
“Sasarannya pelaku usaha dikomplek pertokoan dan retail modern, di desa sekotong tengah dan desa sekotong barat, dengan menghimbau masyarakat agar menutup usahanya, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya
Demikian juga dengan pelaku usaha pedagang kaki lima yang masih berjualan dipinggir jalan, dihimbau agar menutup lapaknya, dimulai dari desa cendi manik, Desa Sekotong Tengah dan Desa Sekotong Barat.
“Dihimbau juga kepada masyarakat pedagang yang masih berjualan, diijinkan berjualan sampai dengan pukul 21.00 wita, dengan ketentuan menggunakan sistem take away,” katanya.