Lombok Barat, NTB – Jajaran Polsek Sekotong, melakukan kegiatan Operasi Non Yustisi Imbangan di depan mapolsek Sekotong.
Kali ini, berhasil menjaring sebanyak 9 orang pelanggar prokes, yang Sebagian besar didominasi dalam penggunaan masker.
Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta, SH mengatakan kegiatan ini dalam mendukung penegakan Perda NTB nomor 7 tahun 2020.
“Tentang penanggulangan penyakit menular, dengan sasaran kegiatan yaitu pengguna jalan,” katanya.
Pengguna jalan yang melintas, baik itu roda dua maupun roda empat, tidak lupt dari pemeriksaan ini.
“Langsung diberikan tindakan, karena sifatnya imbangan, tidak ada sanksi denda dalam kegaitan ini,” katanya.
Namun demikian, kapolsek mengingatkan, dalam disiplin penerapan prokes bukan perkara denda atau tidak.