Mataram NTB – Seorang Gembong antar pulau DPO Satresnarkoba Polresta Mataram akhirnya berhasil diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba saat tengah mengkonsumsi Narkotika bersama kedua rekannya, Senin (21/02/2022).
DPO yang juga residivis atas banyak kasus lainnya adalah juga sebagai jaringan narkoba antar pulau yang telah lama di buru oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang telah di Ponis Pengadilan dan atas pengembanga dua tersangka lain yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
“DPO yang bernama SJ, pria 49 tahun, beralamat di wilayah Sandubaya, kelurahan Bertais, kota Mataram ini sudah diburu sejak Juni 2021 lalu, dan dalam 2 kali Operasi Penangkapan selalu Lolos, dan baru bisa diamankan saat ini, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, (21/02) di Mataram.
Sedangkan kedua rekannya yang turut pula diamankan saat proses penangkapan tersebut adalah JU, pria 42 Tahun, alamat di Gontoran Barat Bertais, kota Mataram, dan M, pria 38 tahun, suku Sasak, alamat Sayang-sayang Cakranegara kota Mataram.