Kota Bima, NTB – Polisi ciduk Pasangan Suami Istri bandar sabu di Bima, Selasa (14/9/2021).
Sebut saja HR dan SL, pasutri asal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba , sebagai penjual dan berbisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin Selasa (14/9) mengabarkan, pengungkapan sekaligus penangkapan Pasutri ini, berawal dari informasi masyarakat, dimana keduanya berjualan sabu-sabu.
Atas informasi dan hasil penyelidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai target operasi penangkapan. “Karena keduanya diniai telah melanggar UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tim Opsnal mengungkap dan menangkapnya,”jelas Iptu Thamrin.