Lombok Tengah, NTB – Anggota Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah mengamankan 2 (dua) orang warga desa Beleka kecamatan Praya Timur karena diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap dua diduga pemilik sabu kami lakukan pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita. Bertempat di dusun Beleka I, desa Beleka,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum.
Disebutkan, identitas warga yg diamankan antara lain BHK (22) dan AS (17). Keduanya beralamat di desa Beleka Praya Timur.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan diantaranya dua buah klip plastik berisikan benda berbentuk serbuk putih yg diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet skop plastik sejumlah klip plastik, dua buah lipatan tissue dan satu buah dompet mini plastik hello kitty warna pink,” sebut Kapolsek.