Dompu, NTB – Kasat Reskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos, membantah bahwa dirinya diduga memeras tersangka berinisial SAM, untuk penangguhan penahanan yang viral dimedia sosial, Selasa (4/1/2021).
SAM merupakan tersangka yang sudah di tahan terkait kasus penipuan arisan online yang berkedok investasi hingga merugikan korban sekitar, 1,3 Milliar.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos, membantah bahwa dirinya meminta uang atau menerima uang 40 juta.
“Tersangka sudah kita proses secara profesional, sudah kita tahan, kerugian yang dialami korban dari Kasus ini sekitar 1,3 Milliar sehingga kasus ini menjadi Atensi saya,” ujar kasat Reskrim.
Dikatakan Adhar, ada beberapa orang yang menghadap kepada dirinya, meminta tersangka untuk di tangguhkan penahanan.
“Namun saya tidak memenuhinya, karena korban dalam Kasus ini banyak orang yang merasa dirugikan dan nilainya tidak kecil,” imbuhnya.