Mataram NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di wilayah Ampenan. Polisi melakukan penggerebekan ini atas dugaan bahwa lokasi ini kerap menjadi tempat peredaran ataupun mengkonsumsi sabu, Senin (06/02/2023).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, jajarannya mengamankan dua terduga masing-masing inisial SH (33) dan SI (48).
“Saat itu mereka berdada di dalam rumah tersebut, terpaksa kami amankan setelah proses penggeledahan menemukan Sabu seberat 10,02 gram Brutto,” ungkapnya.
Sebelum proses penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil aparat lingkungan dan beberapa warga setempat.
“Untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, dan hasilnya menemuka barang bukti Sabu tersebut,” ujarnya. Melansir dari Humas Polri, Kamis (9/2/2023).
Pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah. Bahwa sebuah rumah di ampenan tersbut, menjadikannya lokasi transaksi narkoba.