Pengamanan Eksekusi Lahan di Karang Jangkong, Polsek Sandubaya Terjunkan 72 Personil

Mataram NTB – Sebanyak 72 anggota gabungan yang terdiri dari personil Polresta Mataram dan personil Polsek Sandubaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, melakukan pengamanan terhadap kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (09/02/2022).

Eksekusi oleh PN Mataram tersebut adalah sebidang tanah seluas 113 meter persegi yang terletak di wilayah Karang Jangkong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara,kota Mataram.

Banner Iklan kos cita

Eksekusi yang dilakukan PN Mataram tersebut berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Mataram nomor 17 / Pen.Pdt.Eks.HL / 2021 / PN.Mtr tertanggal 30 Agustus 2021 yang menetapkan : Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dan memerintahkan kepada panitera/juru sita PN Mataram yang disertai 2 orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek yang telah terjual lelang sesuai risla lelang bernomor 111 / 67 / 2020 tanggal 10 Juni 2020 yang sampai saat ini masih dalam penguasaan para termohon eksekusi (Zaenal Panani dkk) berupa sebidang tanah serta turutannya dengan sertifikat hak milik nomor 3186 atas nama Parsan seluas tersebut di atas

“Sesuai keputusan PN Mataram maka dilakukan eksekusi terhadap lahan dimaksud sesuai yang dibacakan juru eksekusi. Untuk menjamin kegiatan ini Polsek Sandubaya bersama Polresta Mataram menurunkan Personil Pengamanan,”jelas Nasrullah, usai menghadiri kegiatan eksekusi yang berlangsung lancar tersebut.(09/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *