Lombok Tengah, NTB – Diduga melakukan pencurian Kotak Amal Masjid, seorang laki-laki berinisial MI (24), warga Kelurahan Tengari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, diamankan Polisi, Rabu (8/12/2021).
Mi diamankankan Polisi berdasarkan informasi bahwa Masyarakat telah terjadi pencurian kota Amal sebuah Masjid di Dusun Salam Sukur Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pringgarata Iptu Derpin Hutabarat, SH, S.Hum, mengatakan MI sebelumnya di tangkap dan diamankan warga.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Untuk mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Tindakan ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dugaan pencurian kotak amal masjid ini.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.20 wita tadi,” katanya.
Setelah tiba di TKP, langsung melakukan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga melakukan pencurian Kotak amal Masjid.
“Saat itu, MI telah diamankan oleh Masyarakat Dusun Salam Sukur Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Saat di interogasi, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil kotak amal di beberapa tempat.
“Untuk itu pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgarata untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya
Diantaranya, berupa uang dan kotak amal Masjid serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Terkait motif pelaku, kita akan dalami dan masih dalam proses,” tutupnya.