Sempat Sembunyi di Pantai Selingkuh, Upaya Pelarian Pelaku Pencurian di Sape Berakhir

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial RS (24), atas kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (3/12/2021).

Polisi hanya membutuhkan waktu tiga hari membekuk pelaku, pasca peristiwa pencurian dengan pemberatan itu.

Banner Iklan kos cita

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Sape Kompol Muslih, mengkonfirmasi atas peristiwa ini, Sabtu (4/12/2021).

“RS (24) warga Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, diduga membobol rumah di wilayah Sape, berdasarkan laporan polisi, Senin (29/11/2021),” ungkapnya.

Pasca laporan pengaduan dari korban pencuria itu, Polisi berupaya melakukan pencarian dan melakukan penyelidikan guna mengungakap siapa pelakunya.

“Alhasil dari ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Kuntho T Prakoso, langsung bergerak menyelidiki keberadaan terduga pelaku,” katanya.

Pada Rabu kemarin, Polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang tengah melintas di jalan Lintas Sape-Wera.

“Tim langsung menghadang terduga, namun berhasil lolos, beruntung, tas pinggang terduga pelaku yang berisikan identitasnya terjatuh,” ucapnya.

Tidak ingin terduga pelaku lolos menjauh di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim pun menyantroni rumah mertuanya di Desa Nggelu Lambu Kabupaten Bima.

“Alhasil Tim mengetahui terduga pelaku tengah bersembunyi di Pantai Selingkuh, masih di seputaran Desa Nggelu Lambu,” katanya.

Terduga pelaku sambung Kompol Muslih, petugas berhasil membekuknya, dan saat di introgasi terhadap terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali.

“Dari pengakuan terduga pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali, dengan TKP yang berbeda di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu,” pungkasnya.

Polisi mengamankan Barang Bukti selama terduga membobol rumah ini, 8 unit handphone berbagai merek dengan harga yang berbeda.

”Polisi mengamankan Terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *