Mataram -Melanjutkan bisnis Narkoba sang kakak, polisi menangkap seorang pria berinisial AK (23), asal lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram, Senin (07/02/2022).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, mengatakan berdasarkan hasil Penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat, Tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 1,6 gram bruto narkoba yang diduga jenis Sabu.
“Terduga AK pemilik sabu dan dua rekannya yang kebetulan berada di TKP diamankan,” ungkapnya, Senin (07/02/2022).
Penggeledahan dan penangkapan terduga beserta kedua rekannya dilakukan di wilayah lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram.
“Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhada terduga AK dan ditemukan barang bukti disebutkan diatas,” jelasnya.
Terduga tersebut yaitu AK pria usia 23 tahun suku Sasak yang beralamat di wilayah sesuai TKP, berikut kedua rekannya bernama S, pria 42 tahun suku Sasak, dan J pria 32 tahun juga suku Sasak beralamat di lingkungan yang sama sekitar wilayah TKP.