Kondisi Lumpuh Habis Tertabrak Truk, Tidak Menyurutkan MS Jual Sabu di Sekotong

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika, di Desa Cendi Manik, Kec. Sekotong, Lombok Barat, Kamis (16/12/2021).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi SH., membenarkan penangkapan dua orang yang merupakan suami istri ini.

Banner Iklan kos cita

“Keduanya merupakan warga Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat, setelah dilakukan pemeriksaan, LD (33) telah kita pulangkan,” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).

Sebelumnya sepasang suami istri berinisial MS, kali-laki (46), dan LD perempuan (33) sempat diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sepasang Suami istri ini, terhadap sang istri sudah kita pulangkan, berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, tidak ada mengarah kepadanya,” ungkapnya.

Pengungkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Empol Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab Lombok Barat, Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH., memerintahkan kepada Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan.

“Sekecil apapun informasi kita terima, sehingga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *