Lombok Utara, NTB – Mencoba mengelabui petugas, Terduga Pelaku pemilik Sabu-Sabu, digelandang Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara di pantai Klui Dsn. Klui, Desa Malaka, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Terduga pelaku penguasaan barang haram tersebut berinisial SPT als ANTO bin SARBINI, pria kelahiran bondowoso 1985, 46 thn, Swasta, alamat Dsn. Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kab Lombok Barat.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan disekitar wilayah dusun Klui Desa Malaka.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wyn Sudarmanta Sik MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Kt Artana mengatakan saat itu menemukan target yang sedang duduk di atas motor.
“Tim melakukan penggeledahan badan terhadap SPT als ANTO bin SARBINI, namun petugas tidak menemukan sabu-sabu,” ungkapnya.
Kemudian disekitar 10 meter dari lokasi, ditemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 1 klip Plastik berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.