Kasus Pemerasan Pengguna KM Egon di Pelabuhan Lembar, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Kasus Pemerasan di Pelabuhan Lembar
Polisi publikasikan kasus calao atau pemerasan tiket KM Egon yang terjadi di Pelabuhan lembar

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat, Polda NTB, mempublikasikan perkembangan kasus pemerasan, terhadap sopir tujuan Waingapu NTT, yang terjadi di Pelabuhan Lembar.

Pada Kesmpatan itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K menyampaikannya kepada awak media, didampingi oleh Kapolsek KP3 Lembar Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K, dan kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Rabu (15/9/2021).

Banner Iklan kos cita

“Kasus Pemerasan ini dilaporkan oleh SD (45), Selasa (7/9/2021) warga dari kota Waingapu, yang merupakan pengguna jasa KM. Egon,” ungkapnya.

Sedangkan terduga pelaku inisial MS (49), warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat, untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus pemerasan ini sendiri, terjadi Pelabuhan Pelindo III Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Awalnya korban atau pelapor, akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT, dengan menggunakan kapal KM Egon dari perusahan PT Pelni,” jelasnya.

Selanjutnya pelapor mencari tiket melalui online, dimana dalam pembeliannya telah dibuka dari PT. Pelni.

“Ketika membuka penjualan tiket tersebut tiket sudah habis terjua, namun korban mendapat tawaran dari tersangkan MS,” katanya.

MS menawarkan dengan harga tiket Rp. 6 juta untuk truk sedang, sedangkan dalam tiket tertera harga Rp. 4,3 juta.

“Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban, harus membayar dengan harga Rp. 3,8 juta, sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp. 2,5,” terangnya.

Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk sampai senilai Rp. 10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *