Atensi Kasus Jambret Terhadap Anak di Gerung, Polres Lombok Barat Gerus Pelaku Utama dan Penadahnya

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban dibawah umur, dalam waktu singkat 1 X 24 jam, Minggu (5/12/2021).

Peristiwa ini terjadi menimpa salah satu anak perempuan, usia delapan tahun, di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Banner Iklan kos cita

Ini ditegaskan Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar Iptu I Made Dharma Y. P. STK., SIK dan Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, dalam konferensi pers di Mapolres Lobar.

“Korban masih dibawah umur, usia delapan tahun, dari Desa Dasan Tapen, Kecamatan gerung, Lombok Barat,” ungkapnya, kamis (9/12/2021).

Korban di jambret oleh tersangka di Gang Menuju Ponpes NW Almahsun Hidir Dusun Dasan Tapen Barat, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 15.30 wita, Sabtu (4/12/2021).

Setelah menerima informasi, pencurian dengan kekerasan ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat diback Up jajaran Polsek Gerung dalam aktu 1 X 24 jam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

“Dengan didapat tersangka sebanyak dua orang, diantaranya tersangka berinisial MAF (44), warga Dusun Dasan Tapen, Desa Dasan Tapen, Kecamatan, Gerung, Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.

MAF merupakan residivis, dimana sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa, terlibat dalam kasus penjambretan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *