Sumbawa Besar, NTB – SJ alias Jon lelaki 37 Tahun berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Senin (07/02/2022).
Ia diringkus di kamar kost yang beralamatkan di Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Dari tangan SJ pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 9 poket sabu-sabu dengan berat bruto 3 gram, 7 buah klip kosong, 1 buah bungkus rokok samperna , 2 buah korek gas dan handphone nokia berwarna hitam.