Edarkan Barang Haram, Polisi Tangkap Pasutri Asal Buwun Mas Sekotong

Lombok Barat, NTB – Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB, menangkap sepasang suami istri masing-masing berinisial R (36) dan ST (42) asal dusun Sepi, desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Polisi mengamankan sepasang suami istri ini, karena diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu, Saelasa (14/9/2021).

Banner Iklan kos cita

Mereka diamankan dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap.

“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan” beber Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, saat dijumpai di Polres Lobar, Rabu (15/09/2021).

Pada saat diamankan, barang haram tersebut, dikatakan, Faisal sudah dalam keadaan “ready” atau siap untuk diedarkan.

“Saat penangkapan, barang itu sudah ready di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BHnya” ketus dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *