Sumbawa Besar – NTB, – Kasus dugaan persetubuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kali ini, Polres Sumbawa menerima dua laporan, di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Akmal Novian Reza, SIK, didampingi Kanit PPA, Aipda Arifin Setioko, S.Sos, membenarkan adanya dua laporan tersebut.
Modus Sandra Hand Phone.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Empang. Kasus ini menimpa seorang ABG berusia 16 tahun.
Adapun terduga pelakunya adalah seorang pria beristri berinsial AH (25).
“Kasus ini terjadi akhir Agustus lalu, di kediaman AH,” ungkapnya, Sabtu (12/9/2021)
Berawal ketika korban menggiling kopi, di tengah jalan korban bertemu terduga.
“Saat itu terduga meminjam HP korban. Setelah itu terduga enggan mengembalikan HP korban,” terangnya.
Malam harinya, sekitar pukul 19.30 Wita, korban mengajak temannya DW menemaninya ke rumah terduga untuk mengambil HP.
Namun terduga masih saja enggan mengembalikan HP tersebut. Korban pun pulang ke rumah.
“Selang beberapa jam, terduga datang menjemput korban, tepat di gang rumah bibinya korban,” imbuhnya.
Korban mau saja diajak ke rumah terduga. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban meminta terduga untuk mengantarnya pulang.
Terlapor menolak dengan alasan sudha larut malam, dan meminta korban untuk menginap di rumahnya.
“Di kamar rumah terduga, korban dipaksa berhubungan badan,” kata Akmal.
Dengan bujuk rayu, korban memenuhi permintaan terduga. Dan hubungan layaknya suami istri itu, dilakukan sebanyak dua kali.
“Ketika kasus ini terungkap, keluarga korban melaporkannya secara hukum. Masalah ini sempat dimediasi untuk diselesaikan secara keluargaan,” ucapnya.