Mataram, NTB – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) ungkap kasus narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam dus berisi pakaian rombeng alias pakaian bekas.
Pengungkapan itu terjadi dijalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12/2021).
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB amankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
Tiga orang itu yakni SK alias Nyek, Laki-laki, warga Abian Tubuh, Lombok Tengah, berikutnya YS alias Oyong Laki-laki, Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram, terakhir KH alias Aris Laki-laki warga Abian Tubuh Karang Bata, Kota Mataram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan keterangan warga yang memberikan teamnya informasi terkait keberadaan barang haram tersebut.
Setelah info diterima, Erwin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap info tersebut.