Dompu, Nusa Tenggara Barat – Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)masing-masing berinisial JK (23 Tahun) dan FD (18 Tahun), Sabtu (12/02/22) pukul 01.00 wita.
Pelaku melakukan aksinya di salah satu rumah milik warga Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan kedua pelaku berinisial JK (23 Tahun) dan FD (18 Tahun) merupakan warga Dusun Keto Tembi, Desa Kramabura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Kejadian bermula, Jumat (11/2/2022), sekitar Pukul 15.33 Wita saat itu anak pelapor sedang bermain HP di depan rumah, tiba-tiba bibinya menyuruh masuk kedalam rumah,” ungkapnya.
Namun HP nya tertinggal depan rumah, kebetulan pada saat itu pelaku lewat depan rumah kemudian mengambil HP tersebut.
Setelah itu Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan Kurang lebih sebesar Rp. 2 juta, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. .