Lombok Barat, NTB – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di lingkungan masing-masing, jajaran Polsek Gunung bersinergi dengan TNI, serta aparatur Kecamatan dan Desa melakukan kegiatan penertiban kepada Cafe – cafe yang menjual minuman keras Tradisional jenis tuak di wilayah Dusun Lilir, Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada 01/09/2021 sekitar pukul 21:30 Wita.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sujana SH, TNI dari Koramil, Kepala Desa Jeringo, Kepala Desa Mambalan, Kepala Desa Penimbung, Kepala Desa Mekarsari serta petugas Kecamatan, Desa dan Dusun setempat.
Dalam kesempatan itu Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turun pada kegiatan ini, dimana kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta dalam rangka menciptakan Kondusifitas di Wilayah Kecamatan Gunungsari.
Pada saat itu pula, Kapolsek meminta kepada pemerintah Kecamatan untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait penegakan Perda terhadap Cafe yang menjual tuak di Wilayah Hukumnya, sehingga dengan aturan tersebut nantinya pengelola Cafe akan melakukan usahanya sesuai Perda, dan kami selaku Aparatur Kepolisian ditingkat Kecamatan akan siap mengawal Peraturan Daerah tersebut,” jelasnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap Cafe tersebut berdasarkan banyaknya laporan warga sekitar itu yang merasa terganggu dengan aktivitas Cafe terutama suara music dari Sound system yang dibunyikan pemilik cafe untuk menghibur pengunjungnya. Sehingga dengan demikian Kepolisian bersama Pemerintah Kecamatan, Desa dan Dusun merespon laporan tersebut untuk melakukan penertiban sekaligus memberikan Imbauan.
“Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan suara music nya terutama di jam-jam sudah malam. Kalo mau jual tuak gak apa-apa asal jangan ribut suara soundnya, kata salah seorang warga sekitar,”tutur Kapolsek.