Lombok Tengah, NTB – Unit Reskrim Polsek Jonggat polres lombok tengah di Pimpin Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, Senin (17/1/2022).
Penagkapan ini berdasarkan laporan korbanatas pencurian sepeda motor yang dialaminya pada Sabtu (26/9/2020) silam, di Pinggir Sawah Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jonggat Polres Lombok Tengah Iptu Bambang Sutrisno menyampaikan, korban bernama Muhadi, warga Bonjeruk Dalem, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Pelaku Inisial A ditangkap dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2893 G,” ungkapnya.
Pencurian Sepeda Motor terhadap ini terjadi, Sabtu (26/9/2020) dimana saat itu Sepeda Motor korban di parkir di pinggir jalan menuju sawah.
“Jadi, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang, pada saat itu korban hendak menyabit rumput,” katanya.
Selang beberapa menit kemudian korban melihat Sepeda Motor sudah tidak ada atau hilang, korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan di antar pulang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut” ungkap Kapolsek
Setelah sekian lama, akhirnya polisi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku inisial A, berada di Dusun Montong Desa Montong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
“Kemudian Team bergerak menuju kerumah tempat menginapnya pelaku, dimana saat itu berada di dalam kamar mandi sedang membersihkan diri karena baru kembali dari membajak sawah,” bebernya.
Team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di luar kamar mandi, selanjutnya inisial A dibawa ke Polsek Jonggat polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pengembangan didapatkan Penadahnya, kemudian team bergerak melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penadah motor tersebut,” lanjutnya.
Penadah inisial M, yang berada di Dusun Selebung Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria (pelaku sebelumnya Sudah menjalani Hukuman).
Kemudian Senin (17/1/2022) sekitar pukul 04.30 WITA, anggota Polsek Jonggat bergerak bersama Anggota Team dari Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya.
“Pelaku ini sempat menghilang atau buron selama 1 tahun lebih, DPO tersebut inisial S Alias Boyot,” imbuhnya.
Penangkapan terhadap DPO inisial S alias Boyot di rumahnya yang berada di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.
Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap oleh Anggota Polda NTB dijemput anggota unit reskrim Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah.
Buron Setahun, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Astrea Grand di Jonggat
