Lombok Barat, NTB – Polsek Gerung menyita 57 botol Miras jenis tuak tradisional, Sabtu (11/9/2021).
Bahkan meakukan pembubaran kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras (Miras) jenis tuak tradisional di wilayah Batu Goleng Kelurahan Gerung Utara.
Kapolsek Gerung AKP, Polres Lombok barat, Polda NTB, AKP Syaripuddin Zohri langsung memimpin kegiatan patroli rutin ini.
“Meskipun melakukan penindakan, kegiatan ini dipastikan dilakukan secara Humanis, untuk mencegah tindakan kontra produktif,” ungkapnya
Pasalnya, kerumunan itu dinilai melanggar Prokes di masa PPKM dan mengganggu ketenangan warga sekitar.
“sedangkan, saat dilokasi menemukan banyak pengunjung berkerumun sambil minum-minum,” imbuhnya.
Sehingga, pihaknya melakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dan menghimbau untuk membubarkan diri.
“Begitu kami imbau untuk membubarkan diri, pengunjung langsung bubar,”ujarnya.