Lombok Barat, NTB – Sejumlah Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemda Lombok barat, melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Sekotong.
Personel Gabungan terdiri dari Personel Polres Lombok Barat, Koramil 1606-06/Sekotong, Pol-PP Prov NTB dan Lombok Barat, Dishub Lobar, Bapenda Lobar, dan Staff Kecamatan Sekotong.
Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan tujuan dari dilaksanakan Operasi ini bukan untuk mengejar banyaknya jumlah pelanggar, namun lebih kepada memberikan edukasi kepada Masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan bukan untuk mengejar banyaknya pelanggar, namun tujuan utama memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tertib masker dalam rangka memutus penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Menyasar kepada disiplin Prokes, kali ini Operasi Yustisi ini digelar di Dua Titik Lokasi berbeda, diantaranya di Simpang Tiga Desa Sekotong Tengah dan Didepan Kantor Camat Sekotong.
“Dari hasil kegiatan, dapat disimpulkan bahwa masih saja ada Masyarakat yang belum mematahui akan protocol Kesehatan, sehingga kegiatan seperti ini akan tetap ditingkatkan,” imbuhnya.
Dimana sebanyak 60 orang terjaring melanggar protocol Kesehatan, yang didominasi oleh pelanggaran tanpa masker, saat beraktifitas.