Lombok Utara, NTB – Polisi menagkap seorang residivis dalam kasus pencurian berinisial HD alias Ham (24), warga Dusun Lendang Berora Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB).
HD kembali diringkus dalam kasus yang sama, bersama seorang rekannya berinisial BH alias Bur (23) warga Dusun Tebango Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang KLU.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana,S.H,M.H, mengatakan, kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lombok Utara, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 17.30 wita, ditempat yang berbeda.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan atas kasus pencurian yang terjadi dirumah korban atas nama Zainal Arifin (44) di Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU pada Jumat ( 28 /1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Kedua pelaku yang salah satunya seroang resedivis curat berinisial HD yang baru keluar penjara, ” Ucapnya Senin (31/1/2022).
Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku masuk melalui pintu jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel setelah itu masuk ke kamar tengah dan mengambil semua barang-barang berharga milik korban.