Sumbawa Barat, NTB – Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu.
Polisi menagkap terduga pelaku di Lingkungan Kenangan Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (10/3/22) pukul 15.00 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi mengatakan, terduga pelaku laki-laki berinisial BD (31) tahun.
“BD merupakan warga asal lingkungan Sampir,dia di tangkap di sebuah kos-kosan di kelurahan arab kenagan (Arken) Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkapnya.
Eddy menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial BD ini, berwal Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 11.00 wita, anggota opsnal narkoba mendapat informasi dari masyarakat.
“Informasi bahwa ada seorang laki-laki yang beralamat di Lingkungan Sampir Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, sering melakukan transaksi narkotika di Kos,” katanya.
Kos ini terletak di lingkungan Kenangan Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kemudian, anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba AKP Moh Fathoni, dan langsung ditindaklanjuti dengan mengumpulkan anggota opsnal.
“Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota opsnal, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP,” jelasnya.
Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, anggota opsnal langsung mengamankan terduga tersangka yang pada saat tersebut terduga tersangka mau naik ke tangga kosnya.
“Ketika tersangka melihat anggota opsnal, langsung membuang bungkus rokok merk Sempoerna di halaman kosnya, lalu anggota opsnal mengamankan terduga tersangka,” katanya.
Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota opsnal mencari saksi untuk melakukan pengeledahan pada badan dan kamar kosnya terhadap terduga pelaku.
“Anggota Opsnal menemukan barang bukti berupa satu Poket yang diduga sabu, dengan berat bruto 0,55 gram, satu unit HP, dua buah pipet plastic, sebuah botol minuman tanpa tutup, dan buah korek api gas,” terangnya
Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.