Binkam

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa ntb.perisainews.com/tag/barat/”>Barat NTB – Pengungkapan kasus Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus terduga ( AT) alias ( EP) seorang laki – laki 41 tahun, di rumahnya Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (25/01/2025) pukul 17.05 WITA.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (AT) alias ( EP ) di rumahnya.

Sementara Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan pemain lama yang lihai dalam menjalankan aksinya, dalam pengungkapan ini penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan (AT) alias ( EP) dan sebuah rumah yang ditempatinya sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr ( satu koma empat ) gram.

“Terduga pelaku ( AT ) alias ( EP ) ini merupakan target yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu dengan teknik yang cukup lihai walaupun tidak skala besar, dan saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba dapat mengungkap aksinya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam penyidikan terungkap bahwa (AT ) alias ( EP ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (H) yang berasal dari Kecamatan Alas Kab. Sumbawa yang bertemu dan bertransaksi dengan dirinya di wilayah Taliwang pada hari itu juga Sabtu 25 Januari 2025 pagi hari sekitar pukul 10.00 wita, seberat 1.4 gr (satu koma empat gram) Selanjutnya, terduga (AT ) alias ( EP) mengemas dengan poket kecil untuk diedarkan di wilayah Sumbawa Barat, namun belum sampai mengedarkan terduga pelaku sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada sore harinya.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa :
1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, ( buah korek api gas,1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu dan 1 ( satu ) buah kotak jam bertulisan GUCCI yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat ini terduga (AT) alias ( EP) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *