ntb.perisainews.com/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (23/1) – Polres Bima Kota terus menggiatkan razia untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, Sat Samapta Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran 10 dus Bir Bintang atau setara dengan 120 botol siap edar.
Razia tersebut dilakukan oleh Unit Turjawali dan Ton 2 Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota sebagai bagian dari upaya rutin pemberantasan miras. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta AKP Suhatta, menyampaikan kabar keberhasilan operasi ini pada Rabu petang.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari rangkaian razia rutin dan berkala yang terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ujar Kasat Samapta.
AKP Suhatta menambahkan, razia miras akan terus digencarkan sebagaimana instruksi Kapolres Bima Kota. Hal ini dilakukan mengingat miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.
“Razia miras ini akan terus digiatkan. Sebab, karena miras, tidak sedikit tindak kriminal yang terjadi,” tegasnya.
Sat Samapta Polres Bima Kota berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif melalui langkah-langkah preventif seperti razia miras ini.