Binkam

Kapolda NTB Gelar FGD Bersama Berantas Narkoba di Provinsi NTB

×

Kapolda NTB Gelar FGD Bersama Berantas Narkoba di Provinsi NTB

Sebarkan artikel ini

 

Mataram – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap ntb.perisainews.com/tag/narkoba/”>narkoba di Provinsi NTB, Polda NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bersama Berantas Narkoba di Provinsi NTB” pada Rabu, 8 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa.

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. diwakili Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan sambutannya yang menegaskan keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Polda NTB sudah bekerja optimal dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Bahkan Polda NTB juga melakukan pencegahan masif terhadap peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi.

Dia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 863 kasus narkoba dengan 1.150 tersangka. Total nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp76,87 miliar.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Lombok Raya Mataram ini, Dir Narkoba juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memberantas narkoba. Ia menggarisbawahi perlunya pendekatan komprehensif, yang meliputi penindakan hukum, upaya preventif, rehabilitatif, serta pemberdayaan masyarakat.

“Melalui FGD ini, kita satukan misi untuk menciptakan NTB bebas narkoba dengan meningkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait,” tambahnya.

Sebagai penutup, dia secara resmi membuka FGD tersebut dengan harapan besar agar upaya ini dapat membawa NTB menjadi provinsi yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba.

Acara FGD ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberantas narkoba serta membangun kesadaran dan komitmen bersama seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *