ntb.perisainews.com/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (8 Desember 2024) – Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Bima Kota. Penertiban ini berlangsung pada Sabtu malam, pukul 20.30 WITA, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Lantas Iptu Novit Haru Prasetyo menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya.
“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan himbauan sekaligus tindakan tegas kepada pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, karena suara bisingnya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Iptu Novit.
Dalam operasi tersebut, petugas Sat Lantas Polres Bima Kota tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga mengedukasi pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan aturan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak menggunakan knalpot brong dan mematuhi peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Sat Lantas Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota. Masyarakat pun diimbau untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.