Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menangkap seorang terduga pengedar narkotika, EAP (26), pada Kamis malam, 21 November 2024, di Jalan Raya Dusun Jati, Desa Lepadi, Kecamatan Dompu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Sekitar pukul 21.00 WITA, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor tanpa pelat nomor yang melaju kencang. Saat dihentikan, pengendara mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan, dan melalui penyisiran di lokasi, tim menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 19,19 gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu dompet cokelat, satu ponsel OPPO biru tua, dan satu sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor turut disita.
Keesokan harinya, tim melakukan penggeledahan di rumah terduga di Dusun Sigi, Desa Huu. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, EAP diduga kuat sebagai pengedar narkotika yang menerima pasokan dari luar wilayah.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari implementasi program ntb.perisainews.com/tag/asta-cita/”>ASTA CITA, khususnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. “Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sesuai dengan visi ASTA CITA dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” tegas IPTU Sofyan.
Saat ini, terduga EAP ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.