Sumbawa Besar – NTB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran narkoba di Alas Barat, Jumat (5/11) malam pukul 22.30 Wita.
Hal ini setelah tim menggrebeg dua rumah yang diinformasikan tempat transaksi narkoba. Dari penggrebekan ini, tim mengamankan tiga orang. Yaitu, KR alias Dani (34) dan RH alias Rudi (23)—keduanya warga Desa Gontar Alas Barat, serta MS alias Pri (37) warga Desa Mapin Rea Alas Barat.
Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti. Di kediaman Dani, Dusun Gaya Baru, Gontar, diamankan 6 poket shabu seberat 6,77 gram, pipa kaca, korek gas, bong, sumbu, sebundel klip obat dan uang tunai Rp 1 juta. Sedangkan di kediaman Pri, diamankan bong, korek gas, rokok, HP dan uang tunai Rp 2.775.000.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Sabtu (6/11) menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.