Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menciduk pengedar dan penjual barang haram narkoba jenis kristal sabu.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terjadi Kamis (2/9) siang.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, Tim Opsnal berhasil mengungkap dan menangkap Kakak Adik yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Dua pengedar itu sebut Iptu Thamrin, JL (42) dan EN wanita berusia 33 tahun. Keduanya merupakan warga yang memiliki identitas seusai Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.